TERBARU
Loading...
Tampilkan postingan dengan label Profil Kota. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil Kota. Tampilkan semua postingan

_________________________________________
editor   : tt
sumber : Pemerintah Kota Tegal
 

A. Letak Geografis
Kota Tegal Terletak diantara 109°08’ - 109°10’ Bujur Timur dan 6°50’ - 6°53’ Lintang selatan, dengan wilayah seluas 39,68 Km² atau kurang lebih 3.968 Hektar. Kota Tegal berada di Wilayah pantai utara, dari peta orientasi Provinsi Jawa Tengah berada di Wilayah Barat, dengan bentang terjauh utara ke Selatan 6,7 Km dan Barat ke Timur 9,7 Km. Dilihat dari Letak Geografis, Posisi Kota Tegal sangat strategis sebagai Penghubung jalur perekonomian lintas nasional dan regional di wilayah Pantai Utara Jawa ( Pantura ) yaitu dari barat ke timur (Jakarta-Tegal-Semarang-Surabaya) dengan wilayah tengah dan selatan Pulau jawa (Jakarta-Tegal-Purwokerto-Yogyakarta-Surabaya) dan sebaliknya.

B. Luas wilayah
Luas Wilayah Kota Tegal, relatif kecil yaitu hanya 0,11 % dari luas Provinsi Jawa Tengah. Secara Administrasi Wilayah Kota Tegal terbagi dalam 4 Kecamatan dan 27 Kelurahan, dengan batas administratif sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatasan dengan Laut Jawa.
• Sebelah Timur dan Selatan berbatasan dengan Kabupaten Tegal.
• Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Brebes.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal, Luas Wilayah Kota Tegal adalah 38,50 Km² atau 3.850 Hektar. Namun demikian secara Defacto luas wilayah Kota Tegal mengalami perubahan sejak tanggal 23 Maret 2007 dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa., sehingga luas wilayah Kota Tegal menjadi 39,68 Km² atau 3.968 Hektar.

_________________________________________
editor   : tt
sumber : Pemerintah Kota Tegal

Dasar Hukum pembentukan Kota Tegal :

  1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1988 Nomor 185.5-212 tentang Penetapan Batas Baru secara pasti antara Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
  6. Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 136/113/88 tentang tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-212 tentang Penetapan Batas Baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
  7. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan memberlakukan semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kota Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal.
 _________________________________________
editor   : tt
sumber : Pemerintah Kota Tegal
 

Arti dan makna Lambang Daerah Kota Tegal berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor : 48/DPRD/Tk.II/PD/72

Perisai segi lima berarti satu persyaratan setia dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
Seuntai padi dan kapas yang erat dengan pita berwarna kuning sebagai lambang kemakmuran, kesejahteraan dan kebahagiaan yang merata ;
Jumlah padi 17 (tujuh belas) butir, kapas 8 (delapan) buah dan berdaun 4 (empat), serta lidah api berjumlah 5 (lima) adalah menunjukkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Roda bergigi menunjukkan Daerah Industri dan Perdagangan yang cukup terkenal dan produktif
Perahu layar dengan layar berkembang menunjukkan jiwa kenelayanan yang teguh ;
Bintang bersudut 5 (lima) berwarna kuning berarti bahwa Tuhan mendapat tempat tertinggi dengan segala keagungan-Nya ;
Lidah api berwarna merah putih mencerminkan semangat pantang menyerah ;
Jalur berwarna kuning membentuk sinar cemerlang menunjukkan simpang lalu-lintas perekonomian yang mempunyai masa depan yang gemilang ;
Ombak berbuih putih menunjukkan daerah pantai ;
Tulisan KOTAMADYA (KOTA) TEGAL diatas bentuk pita sebagai tanda pengenal Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II (Kota) Tegal.

Adapun arti warna dalam lambang adalah sebagai berikut :

    Biru berarti setia dan taat
    Kuning berarti kebesaran dan kemuliaan serta keagungan ;
    Merah berarti berani, semangat, dan dinamis ;
    Hijau berarti kemakmuran, keindahan, ramah tamah dan harapan ;
    Hitam berarti tekun, abadi dan kuat ;
    Putih berartti suci, siap dipimpin dan memimpin.
 
Secara historis dijelaskan bahwa eksistensi dari Kota Tegal tidak lepas dari peran Ki Gede Sebayu.  Bangsawan ini adalah saudara dari Raden Benowo yang pergi kearah Barat dan sampai di tepian sungai Gung.  Melihat kesuburan tanahnya, Ki Gede Sebayu tergugah dan berniat bersama-sama penduduk meningkatkan hasil pertanian dengan memperluas lahan serta membuat saluran pengairan.  Daerah yang sebagian besar merupakan tanah lading  tersebut kemudian dinamakan Tegal.

Selain berhasil memajukan pertanian, dia juga merupakan ahli agama yang telah membimbing warga masyarakat dalam menanamkan rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Atas jasanya tersebut, akhirnya dia diangkat menjadi pemimpin dan panutan warga masyarakat. Kemudian oleh Bupati Pemalang dikukuhkan menjadi sesepuh dengan pangkat Juru Demung atau Demang.

Pengangkatan Ki Gede Sebayu menjadi Pemimpin Tegal dilaksanakan pada perayaan tradisional setelah menikmati hasil panen padi dan hasil pertanian lainnya.  Perayaan tersebut tepat di bulan punama tanggal 15 sapar tahun EHE 988 yang bertepatan dengan hari jumat kliwon 12 April 1580.  Dalam perayaan juga dikembangkan ajaran dan budaya agama islam yang hingga sekarang masih berpengaruh pada kehidupan masyarakat.

Hari,tanggal dan tahun Ki Gede Sebayu diangkat menjadi Juru Demung itu ditetapkan sebagai hari jadi Kota Tegal dengan peraturan Daerah No.5 tahun 1988 tanggal 28 Juli 1988.

_________________________________________
editor   : tt
sumber : Pemerintah Kota Tegal
VISI - MISI KOTA TEGAL
2014 - 2019

VISI KOTA TEGAL
Terwujudnya Kota Tegal yang Sejahtera dan Bermartabat Berbasis Pelayanan Prima

MISI KOTA TEGAL
  1. Mengoptimalkan Pelayanan kepada masyarakat dalam rangka tatakelola Pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance) serta Bebas dari KKN
  2. Mewujudkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas, Berbudi Pekerti Luhur dan Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing berbasis keunggulan potensi lokal
  4. Mewujudkan infrastruktur yang memadai dan kelestarian lingkungan untuk pembangunan berkelanjutan
  5. Mewujudkan kesatuan sosial serta ketentraman dan ketertiban masyarakat yang mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat
__________________________________________ 
editor  : as
sumber: Pemerintah Kota Tegal