Dasar Hukum pembentukan Kota Tegal :
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Maret 1988 Nomor 185.5-212 tentang Penetapan Batas Baru secara pasti antara Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
- Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 136/113/88 tentang tindak lanjut Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5-212 tentang Penetapan Batas Baru secara pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan memberlakukan semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kota Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal.
editor : tt
sumber : Pemerintah Kota Tegal
0 komentar:
Posting Komentar