TERBARU
Loading...

tegalkota: Lima ABG Terjaring Razia Kost


Sebagai agenda rutin Satpol PP Kota Tegal sekaligus melaksanakan Instruksi Satpol Propinsi Jateng dalam rangka menciptakan ketertiban dan suasana kondusif, Tim Gabungan Satpol PP bersama Polres Tegal Kota, Kamis (11/6) menggelar Razia Kost. Sebanyak 7 rumah kost dikunjungi dan dilakukan pendataan oleh tim.

Kepala Kantor Satpol PP Kota Tegal melalui Kasie Penegakan Perda dan Perwal, Suhardi mengatakan, dari 7 tempat kost yang didatangi tim, dijumpai 2 tempat kost belum memiliki ijin HO. Satu tempat kost ijinnya belum diperpanjang dan satu tempat kost lagi sama sekali belum berijin. Selain memantau ijin, juga mendata semua penghuni kost dan aturan tempat kost.

Di tempat kost yang berada di jalan KS. Tubun, tim menjumpai 2 pasangan ABG dan 1 temannya berada di kamar dan merupakan pasangan tak sah. Kelima ABG ini, dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tegal untuk dilakukan pembinaan. Pembinaan selain dari Satpol PP juga langsung diberikan oleh Personil Provost Polres Tegal Kota. Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi. Jika kedapatan lagi maka sanksi yang diberikan bisa lebih berat.

Menurut Suhardi, pada intinya Pemerintah Kota Tegal memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berwirausaha. Namun harus tetap mematuhi aturan yang ada. Pemilik kost juga harus memberikan aturan tegas kepada penghuninya. Karena tidak diperkenankan jika tempat kost campur, tetapi harus satu gender. Jika kost khusus Putri maka penghuninya harus seluruhnya perempuan ataupun sebaliknya. Tetapi jika ingin membuka kost keluarga, pemilik juga harus menjamin seluruh penghuninya memiliki surat nikah yang sah. Suhardi juga menghimbau, akan lebih baik setiap tempat kost ada penjaganya. Danu
______________________________

0 komentar:

Posting Komentar